Trending

Terobosan Baru Identitas Kependudukan Digital di Indonesia

Published

on

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah terobosan baru dalam bidang kependudukan di Indonesia. Aktivasi identitas ini dikabarkan dapat mulai diterapkan pada bulan Mei 2024.

Penggunaan e-KTP atau KTP elektronik sebagai identitas bagi masyarakat Indonesia akan segera tergantikan dengan penanda identitas baru dalam bentuk digital. Jika e-KTP tersedia dalam bentuk fisik berupa kartu, maka IKD ini akan tersedia secara digital.

Mengenal Identitas Kependudukan Digital

IKD adalah dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa warga Indonesia akses melalui smartphone. IKD atau aplikasi Digital ID ini nantinya akan dapat di-download melalui PlayStore atau AppStore.

Dengan kehadiran Digital ID ini, nantinya masyarakat tidak perlu lagi ke Dukcapil untuk aktivasi atau melakukan pendaftaran di bulan Mei 2024. Aktivasi ini juga akan dilakukan bertahap secara online dengan berbagai fitur keamanan seperti face recognition.

IKD dikatakan memiliki beberapa keuntungan seperti pelayanan publik menjadi lebih mudah, bisa mencegah pemalsuan dan kebocoran data serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Selain berfungsi sebagai identitas kependudukan, Identitas Kependudukan Digital ini diklaim memiliki beberapa fitur-fitur. Beberapa fitur tersebut adalah pemantauan pelayanan, tanda tangan elektronik, data keluarga, dokumen, dan pelayanan lainnya.

Jika menilik pada keamanan, aplikasi KTP Digital ini juga telah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar supaya dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data atau informasi dari si pemilik akun.

Dengan memiliki KTP Digital ini, warga negara Indonesia tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan e-KTP dalam bentuk kartu fisik di masa depan, hal tersebut karena identitas sudah tersedia di dalam ponsel pintar masing-masing.

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan, ke depan e-KTP dan IKD ini berjalan secara bersamaan. Namun Teguh menghimbau agar penggunaan e-KTP dapat dikurangi seiring berjalannya waktu.

Pemerintah akan tetap menyediakan e-KTP sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang masih membutuhkan kartu identitas secara fisik. Hal ini juga akan berlaku bagi masyarakat dengan keterbatasan literasi dan keterampilan digital.

Bagi Anda yang ingin membuat Identitas Kependudukan Digital dapat langsung mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini karena dalam pembuatannya memerlukan aktivasi dan face recognition sehingga untuk pembuatan awal perlu didampingi petugas Dukcapil.

Beberapa hal yang perlu Anda persiapkan seperti smartphone, akses internet, alamat email aktif dan nomor ponsel aktif. Jika sudah Anda siapkan, maka langkah pertama adalah masuk ke aplikasi Playstore atau App Store.

Kemudian cari aplikasi IKD dan download aplikasi tersebut. Setelah terdownload, buka aplikasi dan isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone aktif. Setelah itu lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ‘ambil foto’ untuk melakukan langkah Face Recognition.

Selanjutnya pilih scan QR code yang Anda dapat dari Dukcapil dan jika berhasil cek alamat email untuk aktivasi. Masukkan kode aktivasi dari email ke dalam aplikasi IKD dan proses aktivasi telah selesai dilakukan.

Berikut Perbedaan IKD dan e-KTP

E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang masih berbentuk fisik dengan chip yang ditanamkan di dalamnya. Sedangkan IKD adalah KTP Digital yang berbentuk aplikasi dan bisa diakses melalui ponsel pintar melalui jaringan Internet. Selain itu terdapat beberapa perbedaan lain antara keduanya.

1. Tempat Menyimpan

Untuk akses, e-KTP biasa Anda simpan di dalam dompet, tas atau tempat penyimpanan kartu lain karena bentuk fisiknya. Sedangkan IKD berbentuk aplikasi dan penyimpanannya di ponsel pintar dan membutuhkan koneksi internet untuk mengaksesnya.

2. Bentuk Identitas

Jika dilihat dari wujudnya, e-KTP berbentuk kartu yang bisa Anda genggam, sedangkan Identitas Kependudukan Digital berbentuk aplikasi digital yang nantinya akan dilengkapi Quick Response (QR) code.

QR Code ini nantinya akan memiliki batas waktu yaitu sekitar 90 detik. Jika QR Code diatas 90 detik maka tidak akan bisa diakses sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan aplikasi oleh orang tidak bertanggung jawab.

3. Proses Pembuatan

Anda tentu masih membutuhkan fotokopi agar dapat mengakses layanan publik jika menggunakan e-KTP, sedangkan pada IKD tidak membutuhkan fotokopi agar bisa mendapatkan pelayanan publik.

Pada proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital juga tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk pengadaan blangko, pengadaan ribbon, cleaning kit, film, dan printer seperti pada pembuatan e-KTP.

4. Kegunaan

Bentuk fisik e-KTP dapat Anda gunakan untuk berbagai keperluan dan pelayanan publik, seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lain sebagainya.

Sementara IKD bisa Anda gunakan lebih dari itu. Identitas digital ini telah terintegrasi secara otomatis dengan dokumen lain seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, hingga DPT Pemilu sehingga akan lebih praktis dan efisien dalam penggunaannya.

Digitalisasi KTP adalah langkah maju yang signifikan dalam transformasi digital Indonesia. Dengan manfaat yang ditawarkannya, diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Namun, untuk mencapai potensi penuh Identitas Kependudukan Digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada.

Trending

Exit mobile version